Blitar– Sebuah skandal memalukan mengguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. Seorang pegawai pemadam kebakaran (Damkar) yang berstatus PPPK justru terbukti positif mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu. Ironisnya, meski telah dijemput paksa oleh polisi dan barang bukti diamankan, pihak atasan di Damkar bersikap lepas tangan dan membiarkan oknum tersebut tetap “aktif bekerja” seperti tidak terjadi apa-apa.

Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba oleh pegawai berinisial B (28), warga Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro.

Penjemputan dan penyelidikan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, tepat saat yang bersangkutan sedang menjalankan tugas sebagai abdi negara. Saat ditangkap, petugas tidak menemukan barang bukti sabu karena diduga kuat telah dikonsumsi habis oleh pelaku. Namun, penggeledahan berhasil mengamankan sejumlah alat bukti lain yang tak kalah memberatkan, yaitu:

  1. Satu buah alat drug test,
  2. Satu pipet kaca,
  3. Tutup botol yang tertancap sedotan,
  4. Satu sedotan warna putih.

Dalam interogasi awal, B mengakui perbuatan tercelanya. Ia menyebut mengonsumsi sabu yang didapat secara cuma-cuma dari seorang pengedar. Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satresnarkoba, hasil tes urine B dinyatakan positif Methamphetamine dan Amphetamine, memastikan statusnya sebagai pengguna narkoba aktif.

Sementara itu, Kabid Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Blitar, Nurcholis, saat dikonfirmasi awak media pada selasa (11/8/2026), mengaku belum menerima informasi apa pun dari kepolisian. Bahkan dengan enteng ia menyatakan bahwa pegawai bermasalah itu masih aktif bekerja seperti biasa hingga hari ini.

Saat ditanyakan oleh pimpinan, B hanya mengaku bahwa dirinya “tersangkut” karena ada riwayat komunikasi dengan pengedar yang keburu ditangkap lebih dulu. Namun, alibi lemah ini sepertinya cukup bagi Nurcholis untuk tidak mengambil tindakan tegas.

“Saya belum bisa menjawab lebih lanjut sebelum ada pemberitahuan resmi,” ujar Nurcholis.