Bangkalan – Satreskrim Polres Bangkalan mengungkap kasus penipuan berkedok arisan online yang merugikan puluhan warga hingga miliaran rupiah. Polisi menangkap seorang perempuan berinisial F (30), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, pada Sabtu (04/07/26) malam.

Kasatreskrim AKP Eriek Triyasworo mengatakan, penyidik menetapkan F sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti dari laporan korban.

“Kami menetapkan seorang perempuan berinisial F sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan berkedok arisan online,” ujarnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit iPhone 15 Pro Max warna navy, satu akun WhatsApp, satu lembar rekening koran Bank BCA, dan satu bendel rekening koran Bank BCA untuk transaksi peserta arisan.

Modus Gali Lubang Tutup LubangAKP Eriek menjelaskan, tersangka memanfaatkan media sosial, khususnya WhatsApp Story, untuk menawarkan slot arisan.

“Pelaku menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat melalui status WhatsApp. Korban transfer uang sesuai nominal, tapi keuntungan tidak pernah terpenuhi,” jelasnya.

Dana setoran peserta baru justru dipakai membayar kewajiban peserta lama. “Motifnya sistem gali lubang tutup lubang. Uang dari korban baru untuk bayar peserta lama yang jatuh tempo. Praktik ini berlangsung cukup lama,” terangnya.

Selain itu, sebagian besar uang korban digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. “Pengakuannya untuk bayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Korban 80 Orang, Kerugian Rp6 MSalah satu korban, SR (32), mengaku rugi Rp32 juta setelah tergiur janji keuntungan tinggi. Hingga kini, penyidik mencatat sekitar 80 korban dengan total kerugian materiil mencapai Rp6 miliar. Angka itu berpotensi bertambah.

“Kami masih buka ruang bagi masyarakat yang merasa jadi korban untuk segera melapor. Jumlah korban dan nilai kerugian bisa terus bertambah,” kata AKP Eriek.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 126 KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, ditambah sepertiga karena perbuatan berulang.