Pacitan – Satreskrim Polres Pacitan menangkap dua tersangka penyiraman air keras terhadap seorang penjual tempe. Peristiwa itu terjadi di persawahan Dusun Mojo, Desa Wiyoro, Rabu (13/5/26) pukul 05.00 WIB.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkapkan, pengungkapan kasus ini hasil penyelidikan maraton polisi.

Polisi pun mengamankan dua tersangka. Mereka adalah bapak dan anak berinisial SY (58) dan RC (26).

Kedua tersangka ternyata tetangga korban sendiri. Polisi menangkap mereka di rumah Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan.

AKBP Ayub menjelaskan motif di balik luka bakar di tubuh korban. Tersangka mengaku dendam pribadi.

“Pelaku sakit hati karena istrinya diduga memiliki hubungan asmara dengan korban,” kata AKBP Ayub dalam konferensi pers, Rabu (20/5/26).

Hasil pemeriksaan juga mengungkap fakta lain. Korban ternyata memiliki utang kepada tersangka yang belum dibayar.

Niat jahat tersangka sudah muncul sejak April 2025. Ia bahkan sudah menyampaikan niat itu kepada anaknya.

Namun aksi tersebut baru terlaksana pada Rabu (13/5/26). Sebelumnya, niat itu muncul kembali pada Minggu (10/5) dan Selasa (12/5).

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.