Surabaya – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online bermodus skema segitiga jual beli mobil lintas daerah.

Polisi mengamankan 11 tersangka di Kediri, Batam, dan Samarinda.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan, pengungkapan ini bentuk komitmen Polri menjaga keamanan ruang digital.

“Perkembangan teknologi digital memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus kompleks,” ujarnya di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026).

Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat transaksi online, terutama di media sosial dan marketplace.

Kasus ini bermula pada Februari 2026. Korban mencari mobil Toyota Innova melalui Facebook. Korban lalu berkomunikasi dengan pelaku dan menyepakati harga Rp315 juta.

“Korban mentransfer uang tahap pertama Rp220 juta setelah pelaku mengaku sebagai kerabat penjual,” kata Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Namun setelah transfer, pelaku tidak bisa dihubungi. Korban pun diblokir, penyidik menemukan sindikat tersebut menggunakan skema segitiga.

Pelaku memposting ulang iklan kendaraan dari marketplace ke platform lain. Mereka mempertemukan calon pembeli dengan penjual asli tanpa sepengetahuan kedua pihak.

Saat korban tertarik, komunikasi berlanjut lewat pesan pribadi. Pelaku kemudian memberikan rekening penampung.

“Para pelaku merekrut warga untuk membuka rekening bank sebagai penampung uang hasil kejahatan,” jelas Kombes Pol Bimo.

Penyidik mengembangkan kasus. Mereka mengamankan jaringan pengepul rekening di Kediri, lalu bergerak ke Batam dan Samarinda.

Polisi mengamankan 11 tersangka di tiga lokasi berbeda.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, tersangka AF di Samarinda berperan sebagai perekrut dan penghubung antar pelaku.

Tersangka lainnya bertugas mencairkan uang serta mengelola aliran dana hasil penipuan.

Satu tersangka ternyata residivis. “Pelaku yang diamankan di Samarinda merupakan residivis kasus narkotika,” ungkap Kombes Pol Bimo.

Polisi menyita sejumlah barang bukti Dua unit mobil, Satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit telepon genggam, Rekening koran dan Sejumlah atribut perbankan

Para tersangka dijerat dengan tiga pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Pasal penipuan dalam KUHP

Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan korban lain serta aliran dana hasil kejahatan yang mencapai miliaran rupiah.