Sampang – Residivis MZ (35), warga Kecamatan Pangarengan, Sampang, jatuh setelah polisi menyelediki laporan kehilangan sepeda motor milik korban MH. Polres Sampang mengungkap aksi MZ yang tidak hanya mencuri satu modus, tetapi belasan kejahatan berbeda.

Aksi terakhir pelaku terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, pukul 04.00 WIB di Dusun Talonan, Desa Gulbung. Pengembangan kasus menunjukkan bahwa MZ terlibat pencurian kendaraan bermotor dan setidaknya 11 tindak pidana lain di 12 tempat kejadian perkara (TKP).

Rincian kejahatan MZ meliputi dua aksi curanmor, pencurian sapi di dua lokasi, pembobolan rumah, penipuan emas, pencurian ponsel, penggelapan uang ATM milik kerabat sendiri, hingga pencurian sepeda dan burung.

KBO Reskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama, menyatakan, “Pelaku ini cukup aktif dan melakukan berbagai jenis kejahatan di wilayah Sampang,” pada Senin (4/5).

Polisi menangkap MZ di rumahnya pada Jumat, 2 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengembangkan kasus dan mengamankan dua penadah di Surabaya, yakni MM (51) dan MS (43).

Keduanya ditangkap pada Sabtu, 3 Mei 2026, pukul 20.00 WIB. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka kasus penadahan.

Penegak hukum menjerat MZ dengan Pasal 477 KUHP, yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara. Sementara itu, kedua penadah menghadapi Pasal 591 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.