Blitar – Dugaan temuan di lapangan menunjukkan sekitar 40 persen tenaga kerja di Kabupaten Blitar belum tercover dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Kondisi ini memicu perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat yang menilai adanya kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban sesuai regulasi.
Ketua DPD Ormas BIDIK Jawa Timur, Abimanyu, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur segera mengambil langkah konkret guna memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak perlindungan sosial.
“Ini adalah amanah undang-undang yang harus dijalankan. Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” ujar Abimanyu saat ditemui, baru-baru ini.
Menurutnya, ketidakpatuhan pemberi kerja terhadap aturan tersebut berpotensi merugikan tenaga kerja, terutama dalam hal perlindungan saat terjadi kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga akses layanan kesehatan.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat daerah yang dinilai menjadi salah satu faktor utama masih tingginya angka pekerja yang belum terdaftar. Padahal, pengawasan dan penegakan aturan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan provinsi.
“Disnaker Provinsi harus turun langsung melakukan pendataan, pengawasan, dan penindakan jika ditemukan pelanggaran. Jangan sampai hak pekerja diabaikan,” tegasnya.
Selain itu, Abimanyu mendorong adanya sosialisasi yang lebih masif kepada para pelaku usaha, khususnya sektor informal dan usaha kecil menengah, agar memahami pentingnya kepesertaan BPJS bagi tenaga kerja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Disnaker terkait langkah yang akan diambil menyikapi dugaan tersebut. Namun, masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas demi menjamin perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Blitar.
