Blitar – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto, ST., M.Si, kembali menegaskan kewajiban BPJS bagi seluruh pemberi kerja. Beliau menyebut aturan ini amanah undang-undang. Hukumnya wajib tanpa kecuali.

“Seluruh pemberi kerja di wilayah Kabupaten Blitar harus mematuhi undang-undang ini,” ujar Ivong, Kamis (30/4).

Ivong mengakui, banyak laporan dari pekerja tentang perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan ke BPJS. Namun, kewenangan penindakan dan evaluasi berada di Pemerintah Provinsi.

Dinas Tenaga Kerja Provinsi hanya memiliki 4 petugas pengawas di Kabupaten Blitar. Mereka bertugas memonitor, mengevaluasi, dan mengingatkan perusahaan.

“Kami tidak punya kapasitas untuk sidak sendiri. Namun kami berkoordinasi dan berkomunikasi secara intensif dengan pengawas provinsi,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Blitar tidak tinggal diam. Bupati Blitar menerbitkan Surat Edaran Nomor B560-190-40916.4-2026 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

Surat edaran itu berisi imbauan tegas kepada seluruh perusahaan agar mentaati undang-undang jaminan sosial.

Jika menemukan perusahaan yang tidak patuh, Disnaker Kabupaten memberikan teguran langsung. Untuk penegakan aturan lebih lanjut, Disnaker berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terutama jika menyangkut peraturan daerah.

“Kami berkolaborasi dan saling mendukung. Tidak dengan Disnaker saja, tapi juga pihak berkompeten lainnya,” tegas Ivong.

Ivong menyampaikan pesan keras kepada para pengusaha yang masih menghindari tanggung jawab. Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Ketidakpatuhan berisiko sanksi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.