Blitar – Aksi pencurian dengan pemberatan menggegerkan pengusaha jasa sewa iklan di Simpang 4 Cemara, Blitar. Pelaku menggondol tiga lembar banner ukuran besar milik Haryono (56), seorang ASN sekaligus pemilik tempat penyewaan iklan. Kerugian mencapai Rp2,5 juta. Polisi kini memburu para pelaku yang terekam jelas dalam rekaman flashdisk.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, Haryono tengah berkeliling mengecek lokasi iklannya. Di simpang 4 Jalan Cemara, Kelurahan Kepanjenkidul, Kota Blitar, ia melihat keanehan. Banner yang seharusnya terpasang rapi sudah lenyap.
Tak lama berselang, Haryono melihat sekelompok laki-laki di selatan simpang tersebut. Mereka sedang membungkus banner. Haryono pun segera menghampiri. Betapa kagetnya ia saat mengenali banner itu sebagai miliknya yang masih terikat kontrak sewa.
Haryono yang beralamat di Jalan Irian Sananwetan itu langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar Kota. Petugas keamanan Mr DIY, FK (35), turut memberikan keterangan. FK berasal dari Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni dua lembar banner ukuran 5×10 meter, satu lembar banner 4×6 meter, empat karung plastik putih, dua buah tang (warna hijau tua dan hijau muda), satu unit sepeda motor Suzuki Shogun hitam nopol AG 6933 IK, satu unit Honda CB biru tanpa nopol, serta satu flashdisk berisi rekaman.
Akibat kejadian ini, Haryono merugi Rp2,5 juta. Pelaku menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih menyelidiki identitas para pelaku. Namun, dengan adanya rekaman video dan sepeda motor yang tertinggal, penyidik optimistis segera menangkap mereka.