Blitar – Suhartomo (58), wiraswasta warga Jalan Mangga, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, kehilangan uang tunai Rp7.000.000 dari saku jaket di kamar kosnya. Polsek Sukorejo menangkap pelaku yang tak lain adalah tetangga kos korban sendiri.
Iptu Joni mengatakan Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (19/4/2026) pukul 10.00 WIB. Pelaku berinisial AS (58), ibu rumah tangga warga Jalan Melati, Kepanjenkidul, Kota Blitar. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian Biasa).
Korban menceritakan, usai kerja bakti, ia memasukkan dompet berisi uang ke saku jaket yang tergantung di dinding kamar. Suhartomo kemudian mandi selama tujuh menit lalu beristirahat hingga pukul 09.30 WIB.
Ia terbangun pukul 17.03 WIB karena ada telepon dari keponakan. Saat hendak mengambil dompet, korban kaget karena dompet raib. Padahal sudah mencari ke seluruh kamar.
Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota mengamankan dua saksi kunci. Saksi pertama berinisial ZD (33), wiraswasta warga Kendalrejo, Talun, Blitar. Saksi kedua berinisial RR (30), karyawan swasta dengan domisili di Jalan Mangga, Kelurahan Karangsari.
Kedua saksi melihat tersangka AS mondar-mandir di depan kamar korban pada pukul 10.00 WIB. Pada Selasa (21/4/2026) pukul 22.00 WIB, para penghuni kos mempertanyakan hal itu. AS kemudian mengaku mengambil uang di saku jaket korban.
Polisi menyita dua lembar uang seratus ribuan serta satu jaket kulit warna merah. Kerugian materiil korban mencapai Rp7.000.000. Laporan resmi masuk ke Polsek Sukorejo pada pukul 00.10 WIB, Rabu dini hari.
Kasus ini terus dikembangkan Polsek Sukorejo untuk proses hukum lebih lanjut.
