Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap lima klaster kejahatan konservasi sumber daya hayati dan pelanggaran karantina hewan. Belasan tersangka diamankan dengan nilai barang bukti mencapai miliaran rupiah.
Pengungkapan ini menyasar jaringan perdagangan satwa dilindungi yang beroperasi lintas daerah hingga ke luar negeri. Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menyatakan, pihaknya membagi kasus ini menjadi lima klaster utama.
“Jaringan ini terorganisir dan cukup luas. Kami pastikan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” ujar Roy, Rabu (15/4/26).
Klaster pertama: petugas menyita tiga ekor komodo (Varanus komodoensis) dengan enam tersangka. Satwa endemik NTT itu dibeli Rp5,5 juta per ekor, lalu dijual di Surabaya hingga Rp31,5 juta per ekor. Sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026, para tersangka memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo dengan transaksi Rp565 juta.
Klaster kedua: polisi mengamankan 16 ekor satwa dilindungi (13 kuskus Talaud dan 3 kuskus tembung) serta empat tersangka. Satwa tersebut rencananya diselundupkan ke luar negeri.
Klaster ketiga: petugas mengungkap perdagangan empat ekor ular sanca hijau, satu ekor elang paria, dan delapan ekor biawak. Satu tersangka berperan sebagai penyimpan sekaligus penjual.
Klaster keempat: pengungkapan terbesar dengan barang bukti 140 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) senilai Rp8,4 miliar. Polisi menemukan sisik tersebut di sebuah rumah di Surabaya.
“Trenggiling satwa sangat dilindungi. Perdagangannya mengancam kelestarian populasi,” tegas Roy.
Klaster kelima: dua tersangka melanggar karantina hewan dengan mengirim 89 ekor satwa (soa layar, kadal duri Sulawesi, ular cincin) tanpa dokumen kesehatan dan tanpa laporan ke petugas karantina.
Polisi menjerat para tersangka dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 (perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE) dan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukumannya berat.
Polda Jatim terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar sindikat perdagangan satwa ilegal lintas negara.
