Blitar – Kegagalan menghubungi putrinya selama dua jam membuat Mintoyo (52) gelisah. Kekhawatirannya berubah menjadi kengerian saat ia mendapati anaknya yang masih 12 tahun tanpa celana dalam di rumah seorang pemuda berinisial FEF (18) Kabupaten Blitar, Senin (13/4/2026).
Mintoyo (52), mendapati putrinya tanpa celana dalam di rumah terduga pelaku berinisial FEF (18). Kejadian bermula ketika korban berinisial LMR (12) berpamitan kepada orang tuanya pada Sabtu malam, 11 April 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Korban beralasan hendak membeli seblak bersama temannya, saudari MGA.
Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar menerangkan, sekitar pukul 19.30 WIB, Mintoyo masih dapat menghubungi putrinya. Korban mengirim foto sedang bersama MGA di warung seblak. Namun, pada pukul 20.00 WIB, korban tidak merespons panggilan Mintoyo sama sekali.
Mintoyo mulai cemas. Sekitar pukul 21.00 WIB, ia mendatangi rumah MGA. Awalnya MGA enggan memberi tahu lokasi korban. Setelah didesak, MGA mengaku bahwa korban pergi bersama FEF.
Mintoyo kemudian meminta MGA menunjukkan alamat rumah terlapor. Sekitar pukul 00.30 WIB, Mintoyo bersama MGA dan dua saksi, Eko Adh dan saudara YUSA, tiba di rumah terlapor di Dusun Sumberasri.
Di halaman rumah, Mintoyo melihat sepeda motor milik putrinya terparkir. Setelah mengetuk pintu dan nenek terlapor membukakan pintu, Mintoyo masuk ke dalam rumah. Pemandangan mengejutkan muncul: Mintoyo melihat putrinya tanpa celana dalam, baru keluar dari kamar mandi. Sementara itu, terlapor FEF bersembunyi di dapur.
Mintoyo langsung mengajak terlapor ke ruang tamu. Karena FEF tidak mengakui perbuatannya, Mintoyo membawa kasus ini ke rumah Ketua RT setempat. Mediasi sempat berlangsung, namun Mintoyo menyatakan tidak menerima perbuatan terlapor.
Mintoyo resmi melaporkan FEF ke Polres Blitar Kota. Penyidik menjerat terlapor dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (1) juncto Ayat (2) huruf b juncto Ayat (3) huruf c KUHP. Polisi juga menyita dua barang bukti utama visum et repertum korban dan Kartu Keluarga korban.
