Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerapkan sistem baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa seluruh jalur seleksi kini menggunakan bobot Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen penilaian utama.
“Masyarakat perlu mencermati sejumlah perubahan dalam SPMB 2026. Salah satunya penghapusan bobot indeks sekolah pada semua jalur, baik domisili maupun prestasi nilai akademik,” ujar Aries di Surabaya, Kamis (9/4/2026).
Sebagai pengganti indeks sekolah, Dindik Jatim memasukkan nilai TKA tingkat SMP/MTs dengan bobot 40 persen ke seluruh jalur SPMB 2026. Ketiga jalur tersebut meliputi domisili, afirmasi, dan prestasi akademik di jenjang SMA serta SMK.
Selain itu, pemerintah membuka jalur domisili lebih awal pada tahap pertama, yakni 11-15 Juni 2026. Total kuota jalur domisili mencapai 45 persen, dengan rincian 35 persen untuk SMA dan 10 persen untuk SMK.
Pada jalur prestasi akademik, skema penilaian berubah total. Dindik menggabungkan nilai rapor dan TKA dengan bobot masing-masing 60 persen dan 40 persen. Skema sebelumnya yang menggunakan indeks sekolah asal resmi dihapus.
“Kemampuan akademik merupakan gabungan rata-rata nilai rapor sebesar 60 persen dan rata-rata nilai TKA dari Daftar Kolektif Hasil TKA sebesar 40 persen,” jelas Aries.
Penerapan nilai TKA juga berlaku di jalur domisili SMA, jalur afirmasi nilai akademik bagi keluarga tidak mampu di SMA/SMK, serta jalur prestasi nilai akademik. Panitia mewajibkan calon murid melampirkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) saat pengambilan PIN.
Terkait kuota, jalur prestasi akademik di SMA mencapai 25 persen dari daya tampung, sementara di SMK jauh lebih besar, yaitu 65 persen. Dalam proses seleksi, pihak sekolah menentukan penerimaan murid berdasarkan urutan prioritas nilai kemampuan akademik dan jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan.
Calon murid SMK juga mendapat fleksibilitas tambahan. Mereka dapat memilih maksimal tiga konsentrasi keahlian, baik dalam satu sekolah maupun berbeda sekolah, di dalam atau luar rayon.
Adapun mata pelajaran yang menjadi dasar penilaian meliputi Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa SPMB 2026 tetap mengedepankan prinsip inklusif dan berkeadilan. Penambahan nilai TKA sebagai komponen dalam jalur prestasi akademik menjadi salah satu inovasi utama.
“SPMB itu sistem penerimaan murid baru, bukan seleksi. Dengan sistem ini, semua murid memiliki kesempatan mendapatkan layanan pendidikan, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga swasta,” ujar Abdul Mu’ti.
