Batu – Anggota DPRD Kota Blitar, yang berinisial GP, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinaan dengan seorang polisi wanita (Polwan) dari Polres Blitar Kota yang berinisial SNR. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti yang cukup untuk mendalami kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menyampaikan kepada wartawan pada Selasa (11/11/2025) bahwa, “Setelah dilakukan pendalaman kasus dan pemeriksaan, penyidik telah menaikkan statusnya menjadi tersangka.”
Menurut Joko Suprianto, status GP yang awalnya hanya sebagai saksi, kini berubah menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan bukti-bukti yang cukup terkait dugaan perzinaan antara GP dan SNR. “Statusnya naik jadi tersangka karena dua alat bukti sudah terpenuhi. Sekarang kami sedang melengkapi berkas pemeriksaan,” tambahnya.
Beberapa barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian antara lain sprei, tisu bekas, dan rekaman CCTV dari hotel tempat kejadian. Barang-barang bukti tersebut kini tengah diperiksa di laboratorium forensik untuk analisis lebih lanjut.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah lebih dulu menetapkan SNR sebagai tersangka dengan dakwaan melanggar Pasal 248 KUHP tentang perzinaan. Jika terbukti bersalah, SNR dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan bulan.
