Surabaya – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada tahun 2027. Aturan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan postur APBD Jatim tetap sehat. Komposisi belanja pegawai di lingkungan Pemprov Jatim masih jauh di bawah ambang batas nasional.

“Jawa Timur relatif aman. Kami sudah cek ke BKD, postur anggaran baik. Belanja pegawai kami di bawah 30 persen,” ujar Emil, Sabtu (4/4/2026).

Namun, Emil tidak sekadar bicara angka. Ia menolak pandangan sempit yang hanya mengukur pembangunan dari belanja modal semata. Menurutnya, sejumlah program pelayanan publik juga berdampak langsung pada infrastruktur.

Contoh nyata adalah layanan Trans Jatim. Meski masuk kategori belanja barang dan jasa, program ini memberikan manfaat infrastruktur layanan bagi masyarakat.

“Trans Jatim itu memang belanja barang dan jasa, tapi menghasilkan layanan infrastruktur. Definisi infrastruktur tidak selalu dalam bentuk belanja modal,” jelasnya.

Pemprov Jatim melalui Bappeda masih terus mencermati komposisi anggaran secara menyeluruh. Sayangnya, kondisi di tingkat kabupaten dan kota jauh lebih beragam.

Dari total 38 daerah di Jatim, hanya sekitar tujuh daerah yang memiliki porsi belanja pegawai di bawah 30 persen. Sisanya bervariasi, sebagian bahkan menembus lebih dari 40 persen.

“Hanya sekitar tujuh yang di bawah 30 persen. Ada yang sedikit di atas, bahkan lebih dari 40 persen,” ungkap Emil.

Ia mencontohkan Kabupaten Tuban dengan porsi belanja pegawai sekitar 31 persen, atau sedikit melampaui batas. Pemerintah provinsi kini akan mengevaluasi satu per satu daerah karena masalah ini masuk kategori strategis dan menjadi sorotan pemerintah pusat.

“Kita lihat satu per satu. Pemerintah pusat juga sedang mencari solusi,” katanya.

Emil memastikan Kota Surabaya termasuk daerah dengan belanja pegawai di bawah 30 persen. “Surabaya masuk yang di bawah 30 persen,” pungkasnya.