Kediri – Seorang mantan narapidana Lapas Kelas IIA Kediri, Eka Faisol Umami (31), memilih jalur hukum untuk mengusut dugaan penganiayaan yang menimpanya selama masa tahanan.

Warga Kecamatan Semen itu mengaku mengalami kekerasan oleh sejumlah oknum petugas hingga patah tulang paha kiri. Laporan resmi telah melayang ke Polres Kediri Kota dengan nomor LP/B/379/III/2026/SPKT/Polda Jatim.

Faisol menuding lima petugas berinisial W, D, F, A, dan R sebagai pelaku insiden di ruang Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) pada 28 Mei 2025. Ia mengaku mengalami pemukulan dan bantingan yang berujung cedera serius.

“Inisial W memukul wajah dan menendang saya hingga terpental. Petugas lain memukul bagian dada dan wajah, sementara R membanting saya,” ujar Faisol dalam keterangannya di Kediri, Rabu (1/4/2026).

Akibat kejadian itu, Faisol mengalami patah tulang paha kiri yang berdampak pada cacat permanen. Meski ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan disertai pemberian bingkisan THR, Faisol dengan tegas menolak.

“Saya dengan tegas menolak. Cacat yang saya alami tidak bisa ditukar dengan apa pun,” katanya.

Pihak Lapas Kelas IIA Kediri membantah tuduhan tersebut. Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, menyatakan hasil pemeriksaan internal menyimpulkan luka Faisol bukan akibat kekerasan.

“Petugas yang diperiksa konsisten menyatakan korban terjatuh atau terpeleset,” kata Solichin.

Solichin mengemukakan, petugas berinisial W tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Pihak lapas juga mengaku tidak memiliki rekaman CCTV di area tersebut karena keterbatasan anggaran.

Saat ini, penyidik Polres Kediri Kota tengah menangani perkara tersebut untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik insiden ini.