Kediri – Polisi melakukan penertiban terhadap lokasi yang diduga sering digunakan sebagai arena untuk kegiatan sabung ayam yang termasuk dalam bentuk perjudian terlarang di Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, pada hari Selasa (10/3/2026).

Tindakan penertiban ini dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kediri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Plemahan setelah mendapatkan laporan resmi dari masyarakat mengenai dugaan berlangsungnya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.

Kepala Polsek Plemahan, AKP Gatot Pesantoro, S.H., menyampaikan bahwa tim petugas segera melakukan langkah-langkah patroli serta pengecekan mendetail ke lokasi yang menjadi pusat informasi untuk memastikan kebenaran dari informasi yang beredar di masyarakat.

“Begitu menerima laporan resmi dari warga masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan ketertiban, anggota petugas kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi yang dicurigai,” ujar AKP Gatot Pesantoro secara tegas.

Ketika petugas tiba tepat di lokasi yang menjadi sasaran, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian yang sedang berlangsung maupun adanya kerumunan orang yang melakukan atau mengawasi kegiatan sabung ayam. Namun demikian, di area tersebut masih terdapat sejumlah sarana dan prasarana yang diduga pernah digunakan secara intensif untuk mendukung kegiatan yang melanggar peraturan hukum tersebut.

Sebagai bagian dari langkah penertiban yang tegas sekaligus upaya pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan terlarang, petugas kemudian melakukan proses pembersihan lokasi serta pembakaran terhadap seluruh sarana yang ditemukan di lokasi tersebut.

AKP Gatot Pesantoro menegaskan bahwa pihaknya akan secara konsisten melaksanakan tindak lanjut terhadap setiap laporan yang masuk dari masyarakat yang berkaitan dengan potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Plemahan.

“Penertiban yang kami lakukan hari ini bertujuan utama agar lokasi tersebut tidak lagi dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan yang jelas melanggar peraturan hukum dan berpotensi menyebabkan ketidaknyamanan serta meresahkan kehidupan masyarakat sekitar,” jelas beliau dalam keterangan resmi.

Polsek Plemahan juga mengeluarkan imbauan khusus kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif sebagai mitra polisi dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dengan segera melaporkan setiap bentuk aktivitas perjudian maupun kegiatan lain yang memiliki potensi untuk mengganggu keamanan serta ketertiban di lingkungan sekitar tempat tinggal. (Juli)