Surabaya – Polda Jawa Timur menetapkan pelatih bela diri KONI Jatim berinisial WPC (44) sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap atlet perempuannya sendiri. Peristiwa itu terjadi di Jombang, Ngawi, dan Bali sepanjang tahun 2023 hingga 2024.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menyatakan tersangka yang bernama lengkap Wira Prasetya Catur itu telah ditahan. Penyidik langsung bergerak setelah menerima laporan korban dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti.
“Setelah menerima laporan, tim penyidik segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pemeriksaan tersangka,” ujar Abast dalam konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Senin (9/3/2026).
Tersangka memanfaatkan situasi dan kedekatan sebagai pelatih untuk melancarkan aksinya di tiga daerah. Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum menegaskan hubungan korban dan tersangka adalah atlet dan pelatih.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya,” kata Ganis.
Ganis menjelaskan modus operandi WPC, antara lain saat mengadakan pelatihan di luar kota atau menjelang pertandingan. Di momen itulah tersangka melakukan pelecehan terhadap korban yang berusia 24 tahun dan berstatus atlet tingkat nasional.
Polda Jatim berkoordinasi dengan DP3AK untuk mendampingi korban. Pemenuhan hak korban seperti pemulihan psikologis, kesehatan, dan rumah aman menjadi prioritas.
Penyidik menjerat WPC dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka dijerat Pasal 5 dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan dan/atau denda Rp10 juta, serta Pasal 6 Huruf J dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp300 juta.
Saat ini WPC ditahan di Polda Jatim. Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta hukum
