Blitar – Polsek Sanankulon, Polres Blitar Kota, tingkatkan kewaspadaan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di bulan suci Ramadhan. Mereka fokus pada bahaya dari permainan berisiko tinggi yaitu petasan dan balon udara berbahan api.

Pada Rabu (25/2/2026), Bhabinkamtibmas Desa Sanankulon, Aipda Boy Elang, turun langsung ke tengah warga untuk menyampaikan himbauan tegas. Ia ingin mencegah korban jiwa akibat ledakan petasan atau insiden balon udara yang membawa muatan mercon.

“Kami tidak main-main dengan masalah ini. Bahaya petasan dan balon udara api sangat nyata dan bisa merenggut nyawa,” tegas Aipda Boy Elang.

Dalam penyuluhan, Aipda Boy paparkan dasar hukum kuat terkait pelarangan ini. Ia acu pada Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Menyalakan petasan atau menerbangkan balon udara yang disisipi mercon termasuk tindak pidana kepemilikan bahan peledak.

“Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 mengatur hal ini dengan tegas. Hukuman penjara dapat menimpa pelaku. Ini adalah pelanggaran pidana, bukan sekadar pelanggaran biasa,” ujarnya sambil mempertegas konsekuensi hukum.

Lebih lanjut, polisi yang akrab disapa Bhabin Gendut itu imbau masyarakat agar tidak mencoba menyulut mercon atau membuat balon udara dengan muatan api. Ia tekankan bahwa risiko yang ditimbulkan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan orang lain dan lingkungan sekitar.

“Jangan sampai momen menyambut bulan baik ini justru berujung duka karena ulah kita sendiri. Demi keselamatan bersama, hindari segala bentuk permainan yang membahayakan ini,” pungkas Aipda Boy.