Blitar – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar memberikan waktu 14 hari kepada pemilik toko buah di Jalan Kalibrantas untuk membongkar paksa bagian bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran air milik pemerintah.

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kota Blitar, Nurul Laelasani, menyatakan bangunan tersebut melanggar aturan tata ruang karena memanfaatkan aset daerah tanpa izin. Luas lahan yang terdampak mencapai 1,5 meter dengan panjang 30 meter.

“Bangunan ini berdiri di atas saluran air. Selain melanggar peruntukan, keberadaannya menimbulkan gangguan nyata di lapangan,” tegas Nurul, Rabu (11/2/2026).

Dampak paling terasa, menurut Nurul, terjadi pada arus lalu lintas. Aktivitas bongkar muat barang kerap memicu kemacetan. Tidak hanya itu, saluran air di bawah bangunan rutin tersumbat dan memicu genangan. Warga serta pengguna jalan disebut kerap melayangkan keluhan atas kondisi ini.

Pemerintah kota tidak langsung bergerak ke tahap pembongkaran. Nurul mengungkapkan, instansinya telah mengirimkan dua surat peringatan kepada pemilik toko. Peringatan pertama disambut baik secara lisan, dengan janji membongkar secara mandiri. Namun hingga batas waktu berlalu, pemilik tidak merealisasikan komitmen tersebut.

“Kami sudah beri teguran pertama. Mereka setuju bongkar, tapi tidak kunjung dilakukan. Hari ini kami sampaikan surat peringatan kedua sekaligus tenggang dua minggu terakhir,” ujar Nurul.