Blitar – Polres Blitar Kota tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang dialami seorang warga. Peristiwa diduga terjadi di Jalan Pinus, Kelurahan Kepanjenkidul, Kota Blitar, pada Minggu (7/12/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban dengan inisial M (44), warga Kecamatan Sananwetan, mengalami cedera serius berupa luka robek di kepala dan beberapa bagian tubuh lainnya. Dugaan sementara, luka tersebut akibat pengeroyokan yang dilakukan dua orang berinisial H dan S.
Berdasarkan informasi awal, insiden berawal saat korban berkunjung ke rumah temannya. Percakapan mereka memanas menyangkut isu hilangnya sebuah telepon genggam beberapa hari sebelumnya. Merasa tidak nyaman, korban memutuskan untuk meninggalkan tempat itu.
Namun, pada saat hendak pergi, dua pelaku diduga menghadang dan menyerang korban secara brutal. Mereka menggunakan tangan kosong dan benda tumpul. Rekan korban berhasil menolong dan segera membawanya untuk mendapatkan pertolongan sebelum melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar Kota.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, mengonfirmasi bahwa laporan telah masuk dan proses penyelidikan sedang berjalan intensif. “Tim penyidik telah menerima laporan dan saat ini sedang melakukan pendalaman mendetail terhadap keterangan korban serta para saksi,” Jumat (6/2/2026).
Untuk mendukung penyelidikan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti relevan dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi kunci,” tegasnya.
