Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar masih membayar gaji kepada MH, mantan Lurah Sukorejo yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan tersangka korupsi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Namun, Pemkot memotong 50 persen gajinya.

Plt. Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi, menegaskan pembayaran ini tetap berjalan karena MH masih berstatus ASN. Pihaknya menerapkan pemotongan separuh penghasilan sambil menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.

“Kami telah memberhentikan MH dari jabatannya sejak Juni 2025, tetapi status kepegawaiannya masih tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Ika Hadi, Senin (2/6/2025).

BKPSDM memberhentikan MH dari posisi Lurah Sukorejo setelah menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar tentang penetapannya sebagai tersangka. Langkah ini menjamin kelancaran proses hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang selama penyidikan.

Kasus korupsi ini menjerat MH dalam tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 553 juta. Kerugian negara muncul dari praktik pengurangan volume bangunan fisik proyek serta pengeluaran honor untuk pekerja yang tidak bertugas.

Kejari Blitar juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka bersama MH, termasuk SH, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Blitar. Penetapan tersebut terjadi pada awal Juni 2025.