Blitar – Aksi pelanggaran lampu lalu lintas di Perempatan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar semakin mengkhawatirkan. Pelanggaran ini menciptakan situasi rawan kecelakaan serta mengganggu kelancaran arus kendaraan. Titik rawan utama terletak pada lajur dari Jalan Mahakam dan Jalan Kampar menuju Jalan Kali Berantas.
Pantauan pada jam sibuk pagi hari, Senin (2/2/2026) memperlihatkan banyak pengendara sepeda motor dan mobil yang nekat menerobos lampu merah. Mereka menerobos saat arus dari arah berlawanan sudah bergerak. Kondisi ini memicu kekacauan dan kemacetan berulang di persimpangan.
Wahab (63), warga setempat, mengonfirmasi kejadian ini berlangsung hampir setiap hari. “Pada pagi dan sore hari paling parah. Banyak pengendara terburu-buru, sehingga memaksa jalan meski lampu sudah merah. Sering terjadi saling serobot dari arah Mahakam dan Kampar,” ujarnya.
Ia menambahkan, para pelanggar ini biasanya memanfaatkan celah ketika arus dari Jalan Kali Berantas mulai melambat, meski lampu hijau masih menyala. Akibatnya, kendaraan dari arah lain harus mengerem mendadak untuk menghindari tabrakan.
Seorang pengendara ojek online yang sering melintas menyoroti rendahnya kesadaran pengendara sebagai akar masalah. “Fungsi lampu lalu lintas diabaikan dan dianggap hanya formalitas. Keberanian melanggar sangat tinggi saat tidak ada polisi,” ujar Nara.
Selain risiko keselamatan, pelanggaran ini memicu kemacetan singkat. Kendaraan yang berhak melaju pada lampu hijau terhambat oleh kendaraan pelanggar yang memblokir persimpangan.
Masyarakat menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang. Mereka mengusulkan penempatan petugas pada jam-jam rawan dan pemasangan CCTV untuk penindakan. Sosialisasi keselamatan berlalu lintas, terutama bagi pengendara muda, juga perlu digencarkan. (Asp)
