Bangkalan – Pemerintah Kabupaten Bangkalan menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus pencabulan yang menimpa seorang santriwati di Pondok Pesantren Nurul Karomah, Kecamatan Galis. Kasus yang diduga melibatkan dua oknum lora tersebut kini mendapat pendampingan langsung dari pemerintah daerah.
Melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Bangkalan, korban mendapatkan pendampingan menyeluruh, baik secara psikis maupun mental.
Tim KBP3A bahkan mendatangi langsung rumah korban untuk memastikan kondisi dan kebutuhan pemulihan korban terpenuhi.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh dua aktivis perempuan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melalui hotline pada 28 November 2025. Setelah menerima laporan, pihak terkait segera melakukan koordinasi guna memastikan keabsahan dan penanganan lanjutan terhadap kasus tersebut.
Kepala Dinas KBP3A Bangkalan, Sudiyo, menyampaikan bahwa setelah laporan diterima, pihaknya langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Timur, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, serta lembaga terkait lainnya.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami kepada masyarakat Bangkalan dalam memberikan perlindungan serta pemulihan kepada korban kekerasan seksual,” ujar Sudiyo yang akrab disapa Yoyok, Jumat (30/01/26).
Selain itu, UPTD PPA juga menjalin koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait upaya perlindungan dan pemenuhan hak korban, termasuk pengajuan restitusi yang akan dilakukan melalui kuasa hukum korban.
“Kami juga melakukan asesmen psikologis, konseling, serta home visit bersama lembaga terkait. Pendampingan hukum dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari proses di Polres Bangkalan hingga Polda Jawa Timur,” tambahnya.
Yoyok mengimbau masyarakat Bangkalan agar lebih proaktif dalam melaporkan kasus kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar.
Laporan dapat disampaikan melalui hotline UPTD PPA atau dengan datang langsung ke kantor UPTD PPA di Jalan Soekarno Hatta, Bangkalan.
“Ini adalah tanggung jawab bersama. Penanganan harus dilakukan secara terbuka agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya.
