Bondowoso – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bondowoso menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Negeri Bondowoso. Langkah kejaksaan menetapkan Ketua GP Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1,2 miliar.

Ketua PCNU Bondowoso, KH Abdul Qadir Syam (Ra Qodir), menegaskan bahwa penetapan tersebut pastilah berlandaskan proses hukum yang berlaku. “Ketika kejaksaan sudah menetapkan, pasti sudah melalui proses dan mekanisme,” tegasnya kepada media, Selasa (27/1/2026).

Ra Qodir menyatakan, proses hukum harus berjalan wajar meski berimbas pada kepengurusan GP Ansor setempat. Secara organisasi, NU tetap menghormati hak personal sang ketua dan mekanisme internal yang ada. “Secara formal, mungkin nanti lembaga hukum Ansor akan melakukan upaya dengan melihat apa yang sebenarnya terjadi,” jelasnya.

Terkait dana hibah yang disorot, Ra Qodir mengaku telah melakukan konfirmasi. “Dari informasi yang kami terima, dana hibah kesra itu memang telah diterima secara resmi dan digunakan sesuai peruntukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, membeberkan bahwa Luluk Hariadi diduga menyalahgunakan Dana Hibah Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Timur APBD 2024. “Dana tersebut dianggarkan untuk pengadaan seragam organisasi di tingkat cabang hingga ranting se-Kabupaten Bondowoso,” ungkap Dian, Senin (26/1/2026).

Penetapan tersangka ini, menurut Dian, merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait. Pihak kejaksaan telah mengumpulkan bukti dan keterangan sebelum mengambil langkah hukum tersebut.