Blitar – Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, menegaskan penolakan terhadap pengurangan tenaga kerja alih daya oleh Pemerintah Kota Blitar. Kebijakan itu berisiko memicu pemutusan hubungan kerja massal terhadap 378 pekerja.
“Lonjakan pengangguran terbuka harus diantisipasi sejak dini. Penolakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak pekerja dan stabilitas ekonomi masyarakat,” tegas Totok Sugiarto pada Rabu (28/1/2026).
Rencana pemangkasan dari 1.387 menjadi 1.009 pekerja alih daya berpotensi menghemat anggaran sebesar Rp14,06 miliar. Namun, menurut politisi Fraksi PKB itu, alih fungsi dana sebesar itu patut dipertanyakan mengingat dampak sosial yang ditimbulkan.
DPRD telah meminta Pemerintah Kota Blitar mengembalikan alokasi belanja jasa tenaga kerja sesuai kesepakatan dalam dokumen KUA dan PPAS 2026. Pelaksanaan anggaran harus berpedoman pada DPA setiap SKPD serta Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD 2026.
“Belanja jasa tenaga kerja sebesar Rp14,97 miliar tidak boleh berubah menjadi SiLPA. Proses rekrutmen oleh vendor alih daya juga perlu dievaluasi,” tambahnya.
Totok menegaskan, PHK massal berimplikasi luas: memburuknya ekonomi rumah tangga, peningkatan angka kemiskinan, dan munculnya beban sosial baru bagi pemerintah.