Bangkalan – Puluhan keluarga korban dugaan pencabulan oleh oknum lora di Pondok Pesantren Nurul Karomah, Kecamatan Galis, menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (20/01/26).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kemenag Bangkalan agar segera mencabut izin operasional ponpes, menyusul terungkapnya kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.
Diketahui, dugaan pencabulan dilakukan oleh dua oknum lora sekaligus guru ponpes berinisial UF dan S, yang merupakan kakak beradik. Saat ini, UF telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, sementara S masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Koordinator aksi, Nur Hidayah, menegaskan bahwa kasus tersebut telah mencederai citra Bangkalan sebagai daerah yang dikenal dengan sebutan Kota Dzikir dan Sholawat.
“Kami datang ke Kemenag karena penanganan kasus ini terkesan lambat. Alasan kami mendesak izin ponpes dicabut karena pelakunya lebih dari satu, tetapi baru satu orang yang ditetapkan tersangka,” ujar Nur Hidayah.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022, pondok pesantren dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin operasional jika terbukti terjadi kasus pelecehan seksual.
“Ini menjadi perhatian bersama bahwa pondok pesantren juga terikat oleh aturan undang-undang. Dalam kasus ini, kami berharap Kemenag Bangkalan hadir sebagai tameng perlindungan bagi para korban dan keluarganya,” tegasnya.
Sementara itu, Fitriyah, salah satu anggota keluarga korban, mengungkapkan bahwa hingga kini masih ada korban yang belum berani melapor karena diduga mendapat tekanan dari pihak keluarga tersangka.
“Keponakan kami menjadi saksi kunci untuk tersangka yang lain. Korbannya sekitar lima orang. Bahkan ada korban yang sempat hilang selama 13 hari dan saat itu didatangi dua orang utusan dari ponpes,” ungkap Fitriyah.
Menanggapi tuntutan massa, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kemenag Bangkalan, Abdul Hamid, menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa mengambil keputusan strategis secara gegabah tanpa dasar hukum yang kuat.
“Semua harus berdasarkan peraturan dan regulasi yang berlaku. Mengacu pada PMA Nomor 73 Tahun 2022, sanksi bisa diberikan mulai dari teguran tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin operasional,” jelasnya.
Namun demikian, Abdul Hamid menegaskan bahwa pencabutan izin ponpes harus menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan keputusan akhir berada di tangan Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Semuanya masih berproses. Kami harus menunggu keputusan pengadilan yang inkrah,” pungkasnya.
