Blitar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Ketua DPP Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Rachmad Muhamadiyah (RM), pada Selasa (6/1/2026). Pemeriksaan ini fokus untuk mengungkap fakta seputar proses pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 yang diduga mengandung unsur suap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai tahapan dan mekanisme pengadaan tersebut. “Penyidik menggali informasi saksi untuk mengurai seluruh proses pengadaan digitalisasi di SPBU,” jelas Budi melalui pesan singkat.

Rachmad memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini. Sebelumnya, pada Senin (5/1/2026), ia absen dan meminta penjadwalan ulang. “Saksi mengajukan permohonan penjadwalan ulang, sehingga kami menjadwalkannya kembali untuk hari Selasa, 6 Januari,” ujar Budi.

KPK saat ini menyelidiki dugaan korupsi dalam megaproyek digitalisasi Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. Proyek senilai Rp3,6 triliun ini mencakup pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dan sistem Automatic Tank Gauge (ATG). Sistem ATG berfungsi untuk memantau dan mengukur ketersediaan bahan bakar di dalam tangki secara elektronik.

PT Telkom Indonesia (Persero) sebagai pelaksana proyek, menunjuk anak perusahaannya, PT Sigma dan PT PINS, untuk menangani bagian pekerjaan tertentu. Investigasi KPK mengungkap keterlibatan PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) yang dikendalikan oleh salah satu tersangka, Elvizar (EL). Elvizar juga tercatat sebagai tersangka dalam kasus serupa terkait pengadaan mesin EDC di BRI.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak September 2024. KPK menetapkan tiga tersangka pada Januari 2025, kemudian mempercepat proses penyidikan hingga memasuki tahap akhir pada Agustus 2025. Untuk menghitung potensi kerugian negara secara akurat, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Meski program digitalisasi SPBU disebut mampu meningkatkan efisiensi penyaluran subsidi energi, KPK tetap berkomitmen melanjutkan penyidikan. Langkah ini bertujuan memastikan tidak adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam proyek strategis tersebut.