Blitar – Kemenkumham Jawa Timur menegaskan tidak ada organisasi masyarakat (ormas) yang kebal hukum. Pernyataan tegas ini muncul menanggapi maraknya tindakan premanisme. Izin ormas yang terbukti menyimpang, kata Kemenkumham Jatim, dapat langsung dicabut.

Plt. Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Jatim, R. Prasetyo Wibowo, menyatakan bahwa visi dan misi ormas harus selaras dengan Pancasila dan peraturan perundang-undangan. “Tidak ada satupun ormas yang kebal. Jika terbukti menyimpang, izin pendiriannya bisa dicabut. Mereka harus sejalan dengan ideologi negara dan hukum. Ketika tidak sesuai, kami akan menindak tegas,” tegas Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Senin (5/1/2026).

Kemenkumham Jatim mengawasi ormas yang berbadan hukum, sementara Kemendagri mengatur ormas nonbadan hukum. Mekanisme pencabutan izin pun telah jelas. Putusan pengadilan yang membuktikan pelanggaran dapat menjadi dasar gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk proses pencabutan.

Prasetyo juga mendorong masyarakat berani melapor. Korban premanisme diminta segera melaporkan ke kepolisian tanpa rasa takut. Langkah ini penting untuk mengusut tuntas dan memberikan efek jera pada pelaku, termasuk ormas di baliknya.

Dengan penegasan ini, Kemenkumham Jatim mengirim sinyal kuat premanisme dalam bentuk apapun tidak akan mendapat tempat, dan ormas pelaku harus siap menanggung konsekuensi hukum terberat.