BATU – Sempat mangkir dari panggilan penyidik, oknum anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu, pada Kamis (30/10).

Mengenakan kaos hitam dan celana panjang gelap, GP yang merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Blitar tiba di Mapolres Batu sekitar pukul 11.00 WIB didampingi kuasa hukum langsung menuju ruang penyidikan tanpa memberikan komentar kepada awak media.

Sebelumnya, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan terhadap GP. Panggilan pertama pada (27/10) tidak dihadiri dengan alasan padatnya agenda kedewanan. Pemeriksaan kali ini menjadi yang pertama bagi GP sejak kasus dugaan perzinaan di Batu mencuat ke publik.

Kuasa hukum GP, Suyanto, menyatakan bahwa kehadiran kliennya adalah bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

“Kami datang dengan itikad baik dan kooperatif. Klien kami siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan berharap proses hukum berjalan objektif sesuai fakta, bukan opini,” ujar Suyanto.

Kasus ini berawal dari laporan suami SNR, seorang oknum Polwan Polres Blitar Kota**, yang menuduh adanya hubungan gelap antara istrinya dan oknum anggota DPRD Kota Blitar di sebuah hotel di Kota Batu.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting seperti Seprei hotel, Tisu yang diduga bekas hubungan badan, Hasil visum dengan temuan cairan sperma serta rekaman CCTV hotel yang memperlihatkan kedatangan dan keberadaan kedua oknum di lokasi kejadian.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasatreskrim Iptu Joko Suprianto, menegaskan bahwa penyidik akan menuntaskan kasus ini secara profesional tanpa pandang bulu.

“Benar, yang bersangkutan hadir hari ini untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA. Pemeriksaan masih berlangsung guna melengkapi berkas perkara,” ungkap Joko.

Menurutnya, tidak ada pihak yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Pihak kepolisian juga akan memanggil saksi tambahan bila diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara.

Sementara itu, oknum Polwan Blitar yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kini tengah menjalani proses hukum internal di Propam Polda Jawa Timur.