Blitar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota mengungkap kasus peredaran gelap sediaan farmasi jenis Pil Dobel L di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar. Tim kepolisian bersama petugas lapas menangkap seorang perempuan berinisial DR (20), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, atas kepemilikan dan upaya pengedaran 624 butir Pil Dobel L.
Kapolres Blitar Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Bambang Dwi Wicaksono mengatakan, pengungkapan ini bermula dari kewaspadaan petugas lapas saat jam kunjungan keluarga. Petugas mencurigai gerak-gerik DR yang terlihat gelisah saat antre di ruang besukan.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap DR dan menemukan benda mencurigakan di bagian dalam alat kelaminnya. Ternyata, DR menyembunyikan bungkusan kondom berlapis yang berisi 624 butir Pil Dobel L dan satu unit handphone Infinix warna biru,” jelas Iptu Bambang pada Jumat (26/6/2026).
Tim Satresnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka DR, antara lain 624 (enam ratus dua puluh empat) butir Pil Dobel L, 2 (dua) buah lapis kondom merk Sutra warna merah, 1 (satu) buah bekas bungkus kondom merk Sutra dan (satu) unit Handphone Infinix warna biru berikut kartu SIM.
Kasat Narkoba memaparkan kronologi kejadian secara runtut. DR memasukkan Pil Dobel L ke dalam kondom berlapis, lalu memasukkan bungkusan tersebut ke dalam vaginanya. Modus ini bertujuan mengelabui petugas keamanan lapas.
Dari hasil introgasi, DR mengaku menjalankan perintah dari tiga narapidana Lapas Kelas II B Blitar, yakni TR, TD, dan AR. DR juga mengakui sebelumnya telah berhasil mengedarkan 190 butir Pil Dobel L dengan modus yang sama pada Selasa (9/6) lalu untuk narapidana TR.
Atas aksi nekatnya, DR menerima upah sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari TR. Polisi menduga adanya sindikat peredaran obat keras yang melibatkan narapidana dan orang luar sebagai kurir.
Penyidik Satresnarkoba menjerat DR dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.