Blitar — Pemerintah Kabupaten Blitar menyerahkan 72 sertifikat redistribusi tanah hasil pelepasan kawasan hutan (PPTPKH) kepada masyarakat Dusun Barurejo, Desa Kisik, Kecamatan Gandusari, pada Sabtu (11/04/2026). Penyerahan simbolis dilakukan oleh Bupati Blitar, Rijanto, sebagai bagian dari program reforma agraria untuk memberikan kepastian hukum atas lahan yang selama ini dikelola warga tanpa dokumen resmi.

Bupati Blitar, Rijanto, menjelaskan bahwa program redistribusi tanah ini telah berjalan secara bertahap. Secara keseluruhan, pemerintah menerbitkan 4.038 sertifikat. Rinciannya, tahap pertama sebanyak 3.132 sertifikat diselesaikan hingga 31 Desember 2025, sedangkan tahap kedua sebanyak 852 sertifikat mencakup lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

“Untuk di Dusun Barurejo ini diserahkan secara simbolis sebanyak 72 sertifikat kepada masyarakat,” ujar Rijanto.

Menurutnya, sertifikat ini tidak hanya menjadi bukti hak milik, tetapi juga membuka akses warga terhadap permodalan dan kegiatan ekonomi produktif. Hal ini sejalan dengan tujuan reforma agraria yang ingin menata ulang kepemilikan lahan demi keadilan sosial.

Salah satu penerima manfaat, Maman, warga Desa Kisik, mengaku bersyukur akhirnya memiliki dokumen sah atas lahan yang telah bertahun-tahun digarapnya.

“Alhamdulillah, sekarang sudah punya sertifikat. Rasanya lebih tenang dan aman,” ungkapnya.

Kepastian hukum ini, menurut Maman, membuatnya berani berinvestasi untuk mengelola lahan secara lebih serius, termasuk menanam tanaman produktif seperti jagung dan cabai. Hal serupa diharapkan dirasakan oleh 71 penerima sertifikat lainnya di dusun tersebut.

Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat program pelepasan kawasan hutan menjadi lahan masyarakat. Langkah ini dinilai strategis karena selama ini banyak warga tinggal dan menggantungkan hidup pada lahan yang secara administratif masih tercatat sebagai kawasan hutan negara.

Dengan adanya sertifikat, warga dapat mengakses program-program bantuan pemerintah, seperti pupuk bersubsidi, bibit unggul, serta pelatihan pertanian. Rijanto berharap program ini dapat meningkatkan taraf ekonomi keluarga secara berkelanjutan.

“Redistribusi tanah bukan sekadar bagi-bagi lahan, tapi bagian dari investasi kesejahteraan jangka panjang,” tegasnya.

Berdasarkan catatan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Blitar, hingga Maret 2026, setidaknya 12 desa di wilayah Gandusari dan sekitarnya telah menerima manfaat dari program reforma agraria. Dari total 4.038 sertifikat yang diterbitkan, sebanyak 89 persen di antaranya sudah terdistribusi ke tangan petani dan buruh tani.

Data ini menunjukkan bahwa program reforma agraria di Blitar berjalan lebih cepat dibanding rata-rata kabupaten lain di Jawa Timur, yang menurut Kementerian ATR/BPN baru mencapai 67 persen realisasi nasional per akhir 2025.

Penyerahan 72 sertifikat redistribusi tanah di Dusun Barurejo menandai kemajuan nyata reforma agraria di Kabupaten Blitar. Program ini memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan peluang ekonomi bagi warga. Dengan total 4.038 sertifikat yang telah diterbitkan, Pemkab Blitar berkomitmen memperluas manfaat program ke lebih banyak desa. Ke depan, percepatan redistribusi tanah diharapkan menjadi motor peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis kelola lahan yang adil dan produktif.