Blitar– GW (43 tahun) mengambil langkah hukum tegas. Orang tua AG (14), remaja asal Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, resmi melaporkan tiga pemuda ke Polres Blitar Kota atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Ketiga terlapor berinisial MA (17 tahun), MR (23 tahun), dan RP (16 tahun). Polisi langsung menjerat mereka dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur perlindungan anak dari kekerasan seksual.
Kronologi peristiwa bermula pada Sabtu (20/6/2026) malam. AG tidak pulang ke rumahnya di Dusun Manggar, Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi. GW baru mengetahui kabar itu dari istrinya karena ia sedang bekerja. Setelah pulang pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, GW mendapati putrinya belum juga tiba di rumah. Ia mencari ke rumah tetangga hingga ke daerah Purwokerto Srengat, namun tidak membuahkan hasil.
Minggu malam sekitar pukul 22.15 WIB, AG pulang ke rumah dalam keadaan menangis. GW langsung bertanya kepada putrinya. AG mengaku selama hilang, ia berada di rumah MA sambil minum-minuman keras bersama teman-temannya. Lebih mengejutkan lagi, AG mengaku bahwa para terlapor menyetubuhinya di lokasi tersebut.
Mendengar pengakuan memilukan itu, GW tidak terima. Ia segera mendatangi Polres Blitar Kota dan melaporkan kejadian tersebut agar para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi akta kelahiran korban, dua lembar fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi KTP pelapor. Satreskrim Polres Blitar Kota kini melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka serta dua orang saksi.