Kediri – Aliansi Wartawan Se-Jawa Timur (AWAS) mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengawasi pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Kota Kediri. Langkah tegas ini menanggapi sorotan publik terhadap realisasi proyek pengaspalan senilai Rp7 miliar dan pembangunan Ruang Terbuka Hijau Alun-Alun Kota Kediri yang sebelumnya mengalami kemacetan.

AWAS menilai pengawasan ketat sangat diperlukan guna menjamin transparansi dan akuntabilitas anggaran, serta mencegah terulangnya proyek mangkrak yang merugikan masyarakat. Organisasi tersebut menekankan perlunya evaluasi menyeluruh internal dinas terhadap setiap proyek yang tersendat, bukan hanya sekadar melempar tanggung jawab ke kontraktor.

“Proyek yang mangkrak tidak boleh selalu dijadikan kesalahan satu pihak. Harus ada evaluasi menyeluruh dari internal dinas, agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas perwakilan AWAS.

Dalam siaran persnya, AWAS meminta penyelidikan mendalam yang mencakup seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, penganggaran, lelang, hingga pengawasan lapangan. Hal ini bertujuan mengungkap akar masalah, baik dari sisi manajerial, teknis, maupun nonteknis. AWAS berharap intervensi Kejati Jatim dan KPK mampu mengawal proses evaluasi secara objektif dan transparan.

Menanggapi sorotan, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, memberikan klarifikasi terkait proyek pengaspalan. Ia menyatakan bahwa pekerjaan memang belum terlaksana karena pemenang lelang tahun 2025 menolak menjalankan proyek.

“Untuk proyek pengaspalan, pemenang lelang tidak bersedia melaksanakan pekerjaan. Kami telah mengajukan blacklist dengan menurunkan CV tersebut dari sistem Inaproc,” jelas Endang, Jumat (6/2/2026).

Pembina AWAS, AKBP (Purn) Akik Subkhi, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap proyek yang mangkrak harus ditelusuri sejak tahap perencanaan. Analisis komprehensif diperlukan untuk mengidentifikasi potensi hambatan teknis, keuangan, sosial, dan lingkungan agar langkah pencegahan dapat dirumuskan.

“Dengan kajian mendalam sejak awal, proyek dapat memberi manfaat optimal bagi masyarakat,” tegas Akik Subkhi.

AWAS berharap pengawasan lintas lembaga ini menjadi peringatan agar pembangunan di Kota Kediri menghasilkan manfaat nyata dan berkelanjutan, tanpa lagi menyisakan persoalan yang merugikan publik. (Juli)