Blitar, jatim.diksiber.id – Polisi mengamankan DDR (23), pria yang diduga mengancam sejumlah warga menggunakan pisau dapur di Jalan Mastrip, Kelurahan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasihumas Polres Blitar Kota AKP Sjamsul Anwar menjelaskan, insiden bermula saat H, seorang karyawan penjual es teh, mengadu kepada Mei Ayu Fitria Ning (37) bahwa seorang pria mencium pipinya saat bekerja.

Mei Ayu kemudian mendatangi lapak Es Teh Poci di Jalan Mastrip bersama suami dan kakaknya untuk mengklarifikasi dugaan pelecehan tersebut.

Saat dimintai keterangan, pria yang diduga melakukan pelecehan itu tidak mengakui perbuatannya. Ia justru marah dan melontarkan ancaman.

Sekitar lima menit setelah meninggalkan lokasi, pria tersebut kembali dengan dibonceng temannya. Ia lalu menghampiri Didik, kakak Mei Ayu, dan mengeluarkan pisau dapur dari saku celananya.

Pria itu kemudian mengacungkan pisau ke arah warga sambil mengancam akan membacok dan membunuh mereka. Teman-temannya berusaha melerai dan menjauhkannya dari lokasi.

Dalam kejadian tersebut, pria itu sempat membuang pisau ke jalan, lalu mengambilnya kembali dan menancapkannya ke pohon di sebelah barat lapak. Temannya kemudian membawa pisau tersebut pergi.

Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan DDR. Petugas juga mengidentifikasi barang bukti berupa pisau dapur bergagang putih berbahan besi stainless dengan panjang sekitar 30 sentimeter.

Atas dugaan perbuatannya, DDR terancam jerat hukum berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 449 Ayat (1) huruf b dan d.