Blitar – Suasana Idul Adha yang tadinya semarak dinodai dengan ulah oknum masyarakat yang akan ingin menerbangkan Balon Udara ilegal. Halaman Kantor Pramuka Kota Blitar tiba-tiba berubah menjadi lokasi pengamanan darurat oleh aparat kepolisian.
Jajaran Polres Blitar Kota melalui Polsek Sukorejo berhasil mengamankan satu unit balon terbang berukuran raksasa dengan panjang mencapai sekitar 3 meter dan diameter kurang lebih 1,75 meter. Ukuran balon itu hampir menyamai tinggi satu pintu rumah sekaligus menimbulkan potensi bahaya luar biasa jika sempat diterbangkan, pada Rabu (27/5/2026).
Kapolsek Sukorejo Polres Blitar Kota, Kompol Santoso, menegaskan bahwa seluruh rangkaian pengamanan ini berawal dari laporan cepat dan akurat yang disampaikan oleh warga sekitar. Warga merasa resah dan cemas melihat sekelompok remaja yang sudah bersiap siap dengan perlengkapan balon udara ilegal di area terbuka tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga yang tidak ingin terjadi hal hal membahayakan, polsek sukorejo langsung menggelar patroli kilat ke lokasi. Kegiatan Antisipatif ini merupakan Perintah dari Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Lalo, SIK, MIK, untuk menggelar perkuatan guna antisipasi hal yang tidak diinginkan selama Pelaksanaan Hati Raya Idul Adha ini.
Sesampainya di halaman Kantor Pramuka, petugas mendapati sekelompok remaja yang sedang bersemangat dan berencana menerbangkan balon udara berukuran super besar itu ke angkasa. Polisi pun bertindak cepat dan sigap tanpa membuang waktu.
Petugas segera mengamankan balon raksasa tersebut beserta seluruh perlengkapannya sehingga balon itu tidak sempat naik ke udara. Kompol Santoso juga menyampaikan imbauan keras dan berulang kali kepada masyarakat sebagai Evaluasi banyaknya kejadian serupa pada saat Idul Fitri lalu khususnya para remaja, agar menghentikan segala bentuk aktivitas menerbangkan balon udara ilegal. Beliau menjelaskan panjang lebar bahwa dampak negatif dari balon udara ilegal sangat besar dan tidak bisa dianggap remeh.
Balon udara ilegal dapat mengganggu jalur penerbangan pesawat berjadwal, menyebabkan potensi tabrakan di udara, dan bahkan membahayakan keselamatan warga di daratan saat balon jatuh tidak terkendali. Selain itu, api dari pembakar balon juga bisa memicu kebakaran permukiman jika angin berembus kencang.
Belum lagi kalau balon udara mengenai kabel Sutet PLN yang pastinya berdampak padamnya listrik yang bisa dirasakan satu kecamatan ungkap Kapolsek menutup pernyataannya dengan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang benar2 memanfaatkan layanan Kepolisian 110 guna menyampaikan bakl laporan atau Aduan dari masyarakat untuk segera di tindak lanjuti dan ajakan kolektif untuk menciptakan langit Blitar yang aman dan tertib.
