Blitar, Jatim.diksiber.id – Polsek Udanawu mengamankan dua terlapor berinisial SM dan MDW terkait dugaan pencurian dan penyalahgunaan akses rekening yang merugikan korban hingga Rp4,45 juta. Polisi menangkap keduanya di Desa Balerejo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Rabu (21/10/2026).
Kasus ini bermula pada Sabtu (22/11/2025) malam, saat korban, Susanto, menonton pertunjukan jaranan di depan rumah warga di Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu. Korban meletakkan ponsel di meja teras. Namun, saat kembali, ponsel tersebut sudah hilang.
Keesokan harinya, korban mengecek saldo rekening setelah teringat ponselnya menyimpan aplikasi BRImo beserta catatan nama pengguna dan kata sandi. Korban mendapati saldo tersisa Rp89.126 dan menemukan transaksi transfer yang tidak dikenalnya.
Hasil penelusuran aliran dana mengarah kepada seorang saksi bernama Muhammad Farais. Saksi mengaku menerima transfer Rp2.450.000 setelah diminta SM meminjamkan rekening dengan alasan rekening milik SM sedang bermasalah. Saksi juga menyimpan tangkapan layar percakapan mereka.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan kedua terlapor beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel dan dua buku tabungan. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Udanawu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.