Surabaya, jatim.diksiber.id — Polda Jawa Timur resmi menaikkan status kasus dugaan penipuan berkedok Arisan Meow ke tahap penyidikan. Total kerugian korban menembus Rp 4,07 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengungkap laporan masuk pada 11 Agustus 2026. Penyidik telah mengklarifikasi delapan orang, terdiri dari pelapor, saksi, dan satu terlapor.
“Penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap delapan orang, terdiri dari pelapor, sejumlah saksi-saksi lainnya, serta satu orang terlapor,” kata Roy, Selasa (13/10/2026).
Korban bernama Ami mengaku mengikuti Arisan Meow atas rekomendasi teman. Arisan berjalan lancar sembilan bulan, dari November hingga Juli 2026.
“Baru di Juli itu sudah gagal bayarlah istilahnya. Di situ saya ikut arisan yang menurun, kemudian flat sampai dapat win,” ujar Ami di Mapolda Jatim.
Setelah gagal bayar, Ami kesulitan menghubungi pemilik arisan. Nomornya diblokir. Korban akhirnya melapor ke polisi.
“Nomor saya diblokir terus, enggak ada kabar sampai kita mengarah ke pelaporan ke pihak kepolisian,” tuturnya.
Arisan Meow menawarkan skema menurun, take over, over slot, flat, dan dana pinjaman. Setoran dilakukan lewat transfer rekening.
Polisi bakal menelusuri aliran dana dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Masuk di dalam proses penyidikan, kita pasti akan mengumpulkan peristiwa yang kita duga dan kita cek aliran keuangan yang mengalir,” beber Roy.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast meminta masyarakat menghormati proses hukum.
“Mari kita hormati proses hukum yang ada. Terkait hal-hal yang dapat disampaikan kepada kami, silakan diinformasikan, nanti kami akan telusuri dan tindaklanjuti,” pungkasnya.