Blitar, Jatim.diksiber.id – Polres Blitar Kota menyelidiki komentar di Instagram yang menyebut tujuh senjata api jenis revolver menganggur dan bisa diambil di wilayah Jakarta Barat. Petugas menemukan komentar tersebut saat patroli siber pada Selasa (20/10/ 2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Komentar dari akun Instagram @rezfiorahardian itu berbunyi, “Ada 7 Revolver Nganggur nih area jakbar bisa ambil.”

Petugas kemudian mendalami maksud komentar tersebut, memverifikasi informasi mengenai tujuh revolver, serta menelusuri kemungkinan unsur tindak pidana. Dalam proses ini, petugas menerima satu lembar cetakan tangkapan layar komentar sebagai barang bukti.

Kasihumas Polres Blitar Kota AKP Sjamsul Anwar menyampaikan bahwa penyelidikan mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 246, Pasal 247, atau Pasal 249 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Blitar Kota masih mendalami konteks komentar dan kebenaran informasi tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.