Surabaya – Sebuah insiden pengusiran paksa yang memilukan menimpa Elina Widjajanti (80), seorang nenek yang rumahnya di Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Samkerep, kini hanya tinggal puing. Aksi sepihak oleh puluhan orang yang didalangi pembeli properti tersebut berujung pada trauma fisik dan kerugian material yang dalam. Rekaman kejadian itu telah beredar luas di media sosial, memantik gelombang keprihatinan publik.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, memaparkan kronologi kejadian yang bermula pada 6 Agustus 2025. Sekitar tiga puluh orang mendatangi kediaman Elina untuk melaksanakan eksekusi tanpa dasar hukum yang sah. “Mereka melakukan pengusiran secara paksa dan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Wellem dalam konfirmasinya, Jumat (26/12).

Elina, yang berusaha mempertahankan haknya, justru menjadi sasaran kekerasan. Empat hingga lima orang secara paksa menarik dan mengangkat tubuhnya yang rentan keluar dari rumah. “Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan. Ada saksi dan videonya. Nenek ini sampai berdarah,” ungkap Wellem dengan nada prihatin. Bahkan, nenek itu sama sekali tidak diberi kesempatan menyelamatkan barang-barang berharga, termasuk dokumen penting seperti sertifikat tanah. Semua isi rumah langsung diangkut oleh orang-orang tak dikenal.

Lebih tragis lagi, saat peristiwa pengusiran berlangsung, di dalam rumah turut berada seorang bayi berusia 1,5 tahun, balita lima tahun, seorang ibu, dan lansia lainnya. Seluruh penghuni itu tidak diizinkan masuk kembali, sementara pintu rumah dipalang sebelum akhirnya struktur bangunan dihancurkan hingga rata dengan tanah. “Beberapa hari kemudian, barang-barang diangkut menggunakan pikap tanpa izin. Lalu datang alat berat, dan sekarang rumah itu sudah rata,” tutur Wellem.

Menyikapi tindakan yang diduga kuat sebagai pelanggaran hukum berat ini, kuasa hukum telah mengambil langkah resmi. Mereka telah melaporkan kasus ini kepada kepolisian dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025. Laporan ini mengangkat dugaan pengusiran paksa, perampasan hak milik, penghilangan paksa, serta kekerasan terhadap kelompok rentan.