Blitar – Penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota memeriksa aktivis MAKI Blitar, Mariono Budi atau Budi Kempes, selama dua jam, Kamis (11/6/2026). Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dari Ketua Umum KONI Kota Blitar terpilih, Samahudi Anwar.
Penyidik mengajukan puluhan pertanyaan kepada Budi Kempes dalam pemeriksaan tersebut.
Kuasa hukum Budi Kempes, Kabin Feri SH, menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. “Kami serahkan penanganan perkara kepada penyidik,” ujarnya usai mendampingi klien.
Namun, Feri berharap proses hukum ini tidak mengarah pada kriminalisasi aktivis. “Kami berharap dari laporan ini tidak ada yang namanya kriminalisasi terhadap aktivis,” tegasnya.
Senada dengan Feri, kuasa hukum lain, Mulyono Habibi SH, menilai penyampaian aspirasi adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang. “Jangan sampai ada dugaan bahwa ini mengarah pada kriminalisasi. Aktivis di Blitar harus tetap kritis,” kata dia.
Budi Kempes sendiri mengaku telah menjelaskan kronologi persoalan kepada penyidik. Menurutnya, tuduhan pemalsuan dan kerugian masih harus dibuktikan. “Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada kerugian bagi pihak mana pun,” pungkasnya.
Ia juga menegaskan persoalan ini berkaitan dengan urutan internal organisasi. “Saya berharap ini bukan bagian dari pembungkaman terhadap aktivis. Kalau memang ada persoalan hukum, biarlah diproses sesuai aturan,” ujar Budi.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan atas laporan tersebut masih berlangsung di Polres Blitar Kota. Polisi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara.
