Bangkalan, jatim.diksiber.id – Menjelang Hari Jadi Kabupaten Bangkalan ke-495, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Bangkalan mempersembahkan capaian gemilang dalam penguatan tata kelola aset daerah. Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas PRKP mencatat penambahan aset resmi berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan, dengan masuknya Perumahan Graha Mentari dan Perumahan Permata Indah di Kelurahan Mlajah.

Dengan penambahan per Agustus 2026 tersebut, total perumahan yang telah resmi menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah kini mencapai 15 perumahan dari total sekitar 100 perumahan yang tercatat di Kabupaten Bangkalan. Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam mendorong tertib administrasi, pencegahan korupsi, serta peningkatan kualitas lingkungan permukiman yang layak huni bagi masyarakat.

Kepala DPRKP Kabupaten Bangkalan, Akhmad Roniyun Hamid, ST, MM, menegaskan bahwa penyerahan PSU merupakan kewajiban mutlak pengembang yang diatur oleh undang-undang demi kemaslahatan masyarakat penghuni.

“Penyerahan PSU perumahan bukan sekadar proses administrasi atau pengalihan aset, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pengembang untuk memastikan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dapat dikelola secara tertib dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Karena itu, kami terus mendorong para pengembang agar segera memenuhi kewajiban penyerahan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan,” ujar Roniyun, Kamis (22/10/26).

Ia menambahkan, percepatan ini merupakan bagian dari pemenuhan indikator MCSP-RBS, sebuah sistem pencegahan korupsi dan pengawasan tata kelola pemerintahan daerah yang dikelola langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaksanaan ini mengacu pada Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2011 serta ketentuan terbaru di dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.

Berikut adalah daftar 15 perumahan yang telah resmi menyerahkan PSU:

1. Perumnas Kamal 2. Perumnas Tunjung Burneh 3. Perumda Bangkalan 4. Perumahan Wisma Pangeranan Asri 5. Perumahan Graha Lavender 6. Perumahan Graha Candra Land II 7. Perumahan Graha Candra Regency 8. Perumahan Taloon Permai Kamal 9. Perumahan Pangpong Village 10. Perumahan Griya Reka 11. Perumahan Griya Utama I1 2. Perumahan Graha Mangun Persada I1 3. Perumahan Graha Mangun Persada II 14. Perumahan Graha Mentari 15. Perumahan Permata Indah

Tidak berhenti di situ, Dinas PRKP Bangkalan bergerak cepat dengan membidik target lima perumahan baru untuk menyusul pada akhir tahun 2026, yaitu Perumahan IMC, Perumahan Nilam, Perumahan Queen, Perumahan Taj Mahal Blega, dan Perumahan Griya Utama II.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPRKP Bangkalan, R. Zainal Arifin, ST, MT, menuturkan bahwa setelah aset diserahkan, pemerintah daerah memiliki legalitas penuh untuk melakukan pemeliharaan infrastruktur seperti jalan lingkungan dan saluran drainase menggunakan APBD.

“Kami berharap, insyaallah, sampai akhir tahun 2026 ada tambahan lima perumahan yang dapat menyelesaikan proses penyerahan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Yang paling penting adalah masyarakat memperoleh kepastian bahwa PSU perumahannya memiliki status dan penanggung jawab pengelolaan yang jelas,” jelas Ayek sapaan akrabnya.

Melalui penguatan sinergi bersama pengembang secara proaktif, Dinas PRKP Bangkalan optimistis dapat mewujudkan ekosistem permukiman yang tertib, aman, nyaman, dan akuntabel di Kabupaten Bangkalan.

Berikut Manfaat penyerahan PSU bagi masyarakat antara lain:

– Pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur. Jalan lingkungan, saluran drainase, dan prasarana lainnya yang telah diserahkan dapat ditangani pemerintah daerah sesuai kewenangan, kondisi, dan ketersediaan anggaran.

– Peningkatan kualitas lingkungan permukiman. Pengelolaan PSU yang lebih tertib dapat mendukung lingkungan perumahan yang aman, nyaman, sehat, dan layak huni.

– Mengurangi risiko kerusakan infrastruktur. Adanya kejelasan tanggung jawab pengelolaan membantu mendorong pemeliharaan dan penanganan kerusakan secara lebih terencana.

– Memberikan kepastian hukum dan administrasi aset. Penyerahan yang dilaksanakan sesuai prosedur memperjelas status aset dan tanggung jawab pengelolaannya.

– Mendukung pelayanan publik yang lebih baik. PSU yang memenuhi persyaratan dapat menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan infrastruktur dan utilitas dasar bagi warga.

– Mendorong tertib pembangunan perumahan. Penyerahan PSU menjadi bagian penting dari tanggung jawab pengembang sekaligus mendukung pengawasan pembangunan perumahan yang sesuai ketentuan.

– Mendukung pengamanan aset daerah dan pencegahan korupsi. Pendataan, verifikasi, dokumentasi, serta pencatatan aset yang tertib memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.