Gresik, Jatim.diksiber.id – Satreskrim Polres Gresik membongkar kasus pemerasan berkedok penagihan pinjaman online (pinjol) fiktif. Pelaku mengancam menyebarkan data pribadi dan foto hasil manipulasi bermuatan pornografi untuk memaksa korban mentransfer uang hingga Rp4,5 juta.
Polisi menangkap tersangka berinisial S (29) di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Petugas juga menyita dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pemerasan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial BPS, warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
“Dalam waktu singkat, kasus ini berhasil kami ungkap. Uang korban juga sudah dikembalikan secara utuh,” ujar Ramadhan saat memberikan keterangan di Mapolres Gresik.
Korban Diancam Sebar Data Pribadi
Aksi pemerasan terjadi pada 22 September 2026. Korban awalnya menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang menagih Rp1,6 juta atas nama aplikasi Pinjam Amanah. Meski pinjaman tersebut belum jatuh tempo, korban akhirnya membayar tagihan itu.
Setelah pembayaran, korban kembali menerima tagihan Rp2,9 juta yang mengatasnamakan aplikasi Dana Dompet. Korban mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman melalui aplikasi tersebut.
Saat korban mempertanyakan tagihan, pelaku memberikan tenggat pembayaran hanya 10 menit. Pelaku juga mengancam menyebarkan data pribadi korban jika tidak segera mentransfer uang.
Karena takut, korban mengirim Rp2,9 juta melalui virtual account. Namun, pelaku kembali meminta Rp3,4 juta melalui rekening virtual berbeda. Kali ini, korban menolak membayar.
Pelaku kemudian mengirim gambar yang menggambarkan korban seolah-olah masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelaku juga menyebarkan gambar hasil manipulasi yang menggabungkan foto KTP korban dengan konten bermuatan pornografi.
Ancaman tersebut mendorong korban melaporkan kejadian itu kepada Polres Gresik.
Diduga Beraksi Sejak Desember 2025
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, polisi menangkap tersangka di Lampung Selatan. Dalam proses penangkapan, petugas juga menemukan dugaan keterlibatan pihak lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Yang bersangkutan kami tangkap di Ketapang, Lampung Selatan. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” ujar Prasetyo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bekerja sebagai penagih pinjaman online ilegal dalam sebuah kelompok. Kelompok tersebut diduga membagi tugas mulai dari pemberi perintah, penagih, hingga pelaku pemerasan.
Tersangka mengaku memperoleh data pribadi korban berupa foto KTP dan foto wajah dari seseorang berinisial AG, yang kini berstatus DPO. Polisi menduga data nasabah berasal dari situs berbahasa Mandarin yang memuat informasi pengguna sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal.
Tersangka juga mengaku menjalankan aksinya sejak Desember 2025 dengan target sedikitnya lima orang per hari. Dari aktivitas tersebut, ia mengklaim memperoleh penghasilan Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan.
Polisi masih menyelidiki sumber data pribadi, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Penyidik juga memburu AG yang diduga berperan sebagai pemberi perintah.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori V.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak langsung membayar tagihan dari nomor tak dikenal. Masyarakat perlu memeriksa tagihan melalui aplikasi resmi dan memastikan legalitas penyelenggara pinjaman melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Warga juga diminta menjaga foto KTP dan foto wajah agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika menerima ancaman, simpan percakapan, bukti transfer, dan dokumen terkait untuk membantu proses penyelidikan.
Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui tindak pidana serupa dapat melapor melalui layanan kepolisian 110 atau Lapor Cak Rama di nomor 081188002006.
Korban BPS mengapresiasi langkah cepat Polres Gresik. Ia mengaku telah menerima kembali seluruh uang yang sempat ditransfer kepada pelaku.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran Polres Gresik yang cepat dan sigap menangani kasus ini. Uang saya sudah kembali secara utuh,” kata BPS.