Bangkalan – Perusahaan sarang burung walet milik warga negara asing (WNA) asal Cina yang beroperasi di Desa Lomaer, Dusun Pancor, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga mengusir seorang wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait keributan antara pekerja dan pihak manajemen.
Insiden ini memicu perhatian luas karena berkaitan dengan dua persoalan serius sekaligus, yakni dugaan pelanggaran hak pekerja dan tindakan yang dinilai menghambat tugas jurnalistik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keributan bermula dari kekecewaan para pekerja pembersih sarang walet. Mereka menilai janji gaji yang disampaikan pihak perusahaan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Para pekerja mengaku menerima janji upah sebesar Rp100 ribu per hari dari seorang kepercayaan pemilik perusahaan yang dikenal bernama Sin.
Namun, saat pekerjaan berjalan, nilai gaji yang diterima para pekerja diduga tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Kondisi tersebut memicu adu argumen antara pekerja dan pihak perusahaan hingga berujung keributan.
Mengetahui adanya peristiwa tersebut, wartawan bernama Mat Terbang, atau yang akrab disapa Aziz, mendatangi lokasi perusahaan pada Sabtu (17/1/2026). Ia bermaksud melakukan konfirmasi dan klarifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Alih-alih mendapatkan keterangan resmi, Aziz justru mengalami perlakuan tidak menyenangkan. Ia mengaku diusir secara langsung oleh pemilik perusahaan bersama pengawas dan petugas keamanan setempat.
“Saya datang secara baik-baik untuk konfirmasi terkait keributan dan persoalan gaji pekerja. Namun, saya malah diusir oleh pemilik perusahaan, pengawas, dan satpam,” ujar Aziz kepada wartawan, Minggu (18/1/2026).
Aziz menegaskan, dirinya tidak melakukan tindakan provokatif atau mengganggu aktivitas perusahaan. Ia hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik pers dan undang-undang yang berlaku.
Peristiwa dugaan pengusiran wartawan ini menuai keprihatinan. Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi. Wartawan memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Tindakan menghalangi kerja jurnalistik berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut, setiap pihak dilarang menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, persoalan dugaan ketidaksesuaian upah pekerja juga menjadi perhatian serius. Pekerja berhak menerima upah sesuai kesepakatan kerja yang telah dijanjikan. Jika dugaan ini terbukti, maka perusahaan dinilai mengabaikan hak dasar tenaga kerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan sarang walet milik WNA Cina tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari manajemen perusahaan.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian dari instansi terkait, baik dari sisi ketenagakerjaan maupun penegakan kebebasan pers, agar tidak terjadi kembali peristiwa serupa di kemudian hari.(Mat)
