Bangkalan – Pemerintah Kabupaten Bangkalan kembali menerapkan kebijakan parkir berlangganan bagi kendaraan bermotor berplat nomor M (Bangkalan). Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian layanan parkir sekaligus menghapus stigma Bangkalan sebagai “kota seribu parkir”.

Program parkir berlangganan berlaku di sejumlah ruas jalan milik Pemerintah Daerah, di antaranya kawasan Pecinan dan Senenan. Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi lokasi usaha yang telah memiliki lahan parkir sendiri, seperti Indomaret, Alfamart, dan swalayan lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan, Moh. Hasan Faisol, mengatakan, bahwa masyarakat tidak perlu lagi membayar parkir di titik parkir berlangganan karena biayanya telah terintegrasi dalam pajak kendaraan bermotor.

“Jadi masyarakat cukup membayar pajak kendaraan, tidak perlu lagi membayar parkir di lokasi parkir berlangganan,” ujar Faisol saat dikonfirmasi awak media, Senin (05/01/2026).

Ia menegaskan, apabila masih ditemukan juru parkir yang menarik bayaran di area parkir berlangganan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada petugas atau pihak berwenang agar dapat ditindak tegas.

“Ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan kepastian layanan parkir, mengurangi stigma negatif terhadap Bangkalan, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

Namun demikian, untuk kegiatan tertentu seperti Car Free Day (CFD) dan pasar malam, kebijakan parkir bersifat kondisional. Parkir insidentil pada kegiatan tersebut tetap dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bangkalan, Fadhurrosi, meminta Dishub melakukan pengawasan ketat dan masif terhadap petugas parkir guna mencegah praktik pungutan liar (pungli).

“Kami sudah sering menggelar rapat dengan Dishub agar melakukan evaluasi berkala terhadap juru parkir di bawah naungannya dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan jukir yang nakal,” pungkasnya.