Blitar – Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria (AMPERA) menggelar aksi demonstrasi di sejumlah titik strategis Kabupaten Blitar, Kamis (18/12/2025). Aksi yang menyasar Kantor Kejaksaan Negeri Kota Blitar dan Kantor Pemkab Blitar ini menandai peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia sekaligus menagih tindakan tegas negara terhadap mafia tanah dan hutan.
Mohammad Trijanto, Konsultan Hukum dari Revolutionary Law Firm yang mendampingi AMPERA, menuding mafia tanah dan hutan sebagai penghambat utama registrasi lahan dan reforma agraria. “Mereka menikmati hasil dari lahan-lahan konflik tanpa memenuhi kewajiban pajak,” tegas Trijanto di depan massa aksi.
Ia menyoroti praktik monopoli dan pelanggaran aturan di kawasan hutan. Dari total 57 ribu hektare kawasan hutan, hanya sekitar 30 ribu hektare yang dialokasikan untuk pemanfaatan masyarakat. “Sisanya dikuasai oknum tidak bertanggung jawab dengan cara tidak sah, seperti yang terjadi di Jolosutro,” paparnya.
AMPERA juga mengungkap indikasi mandeknya laporan korupsi serta praktik manipulasi administratif di dua lokasi konflik berkepanjangan: PT Rotorejo Kruwuk dan PT Veteran Sri Dewi. “Konflik yang berlarut hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara rakyat kecil terpinggirkan. Kami menolak praktik ‘membuat rakyat lelah’ dalam proses hukum,” tegas Trijanto.
Dalam aksinya, aliansi masyarakat ini menyodorkan tujuh tuntutan konkret kepada pemerintah, antara lain:
- Penyelesaian reforma agraria di PT Rotorejo Kruwuk dan PT Veteran Sri Dewi.
- Pensertifikatan lahan dalam program PPTPKH tanpa korupsi.
- Kejaksaan mengungkap laporan korupsi yang mandek.
- Penangguhan operasi mafia hutan yang mengelola lahan lebih dari dua hektar.
- Pembersihan Kantor ATR/BPN dari praktik korupsi dan nepotisme.
- Penegakan hukum tegas terhadap mafia tanah, hutan, dan hukum.
- Penataan pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat.
Respons Pemerintah Daerah
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Blitar Rijanto mengakui kompleksitas penyelesaian isu agraria di wilayahnya. “Permasalahan riil itu memang tidak mudah. Apalagi di lapangan ada kepentingan-kepentingan yang masuk, sehingga yang mestinya selesai malah berkepanjangan,” ujarnya.
Bupati mencontohkan kasus di Karanongko dan Kruwuk Rotorejo, di mana komunikasi antar kelompok sering terhambat. Ia menegaskan komitmen pemda untuk memproses penyelesaian melalui tim gugus tugas reforma agraria, sebelum mengusulkannya ke Kementerian ATR/BPN untuk redistribusi tanah dan perpanjangan HGU.
Rijanto juga membedakan antara program sertifikasi tanah massal tahun 2025 dengan penyelesaian sengketa tanah di bekas perkebunan yang HGU-nya telah habis. Di sisi lain, ia menyebut kemajuan dalam program Pemberian Hak Atas Tanah untuk Keluarga Harapan (PPTKH) untuk masyarakat yang menempati tanah perhutanan puluhan tahun. “Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melepas tanah tersebut dan memberikannya menjadi hak milik,” pungkasnya.
Aksi AMPERA ini menegaskan tuntutan akan kehadiran negara untuk menegakkan hukum. “Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan kejahatan sosial-politik yang merampas hak rakyat,” tutup Trijanto, mendesak tindakan nyata untuk memberantas jaringan mafia yang merusak sektor agraria Blitar.
